Kemenkumham Banten Ikuti Rakor Pelaksanaan Dan Evaluasi Target Kinerja Ditjen AHU Tahun 2023, Ditjen AHU: Salah Satu Target Kota Di Tahun 2023 Dukung Indonesia Masuk FATF

Foto (istimewa). Foto (istimewa).

Detakbanten.com, BANTEN - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Target Kemenkumham RI Tahun 2023 khususnya terkait penyelenggaraan Administrasi Hukum Umum di wilayah serta dalam rangka optimalisasi pemberian layanan administrasi hukum umum kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Wilayah Tahun 2023.

Bertempat di The Sakala Resort Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten Meidy Firmasyah, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Haryanto menghadiri kegiatan Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Tahun 2023.

Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar yang menyampaikan apresiasi kepada petugas AHU di wilayah karena target kinerja pada tingkat wilayah sudah baik pada tahun 2022, apa yang kurang di tahun 2022 akan dievaluasi sehingga pada tahun 2023 semua target kinerja dapat berjalan maksimal

“Pada tahun 2022 kita mendapatkan nilai delapan puluh persen untuk tingkat wilayah, saya mengapresiasi teman-teman yang ada wilayah. Tusi pada ditjen ahu cukup beragam bahkan tidak ada interkoneksi satu bidang dengan bidang lainnya, teman-teman di wilayah pasti memahami detail pada masing-masing layanan. Selain ada enam target kinerja di tahun 2023 kita juga harus melakukan pembaharuan-pembaharuan data di berbagai layanan sehingga data yang kita miliki akurat.” Ujar Cahyo.

Indonesia berkomitmen penuh untuk untuk menjadi anggota FATF (Financial Action Attack Force) pada putaran sidang Pleno FATF bulan Juni 2023 mendatang. Untuk dapat menjadi anggota FATF, Kemenkumham perlu melakukan rencana aksi di bidang Beneficial Ownership dan Pengawasan Notaris.

“Menanggapi kesungguhan tergabung nya Indonesia menjadi anggota FATF maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Kantor Wilayah, yang pertama Kantor Wilayah perlu mendorong pengisian kuesioner prinsip mengenal pengguna jasa (PMPJ) untuk memetakan risiko notaris, kedua melakukan rekapitulasi sanksi yang pernah dijatuhkan MPW dan MPD terhadap Notaris (teguran).” Ucap Cahyo.

Lebih lanjut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan kepada seluruh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Se-Indonesia.”Kanwil juga harus mendorong Notaris yang belum daftar GO-AML untuk segera mendaftar sebelum akunnya diblokir oleh Ditjen AHU serta melakukan sosialisasi terkait TPPU/ TPPT, Penerapan PMPJ, dan Beneficial Ownership (BO).” Pungkansya.

 

 

Go to top