Pendaftarannya Digencarkan Kemenkumham Banten, Apa Itu Paten dan Desain Industri?

Pendaftarannya Digencarkan Kemenkumham Banten, Apa Itu Paten dan Desain Industri?

Detakbanten.com, BANTEN -- Jadi salah satu jenis Kekayaan Intelektual, Paten memberikan perlindungan dalam bentuk hak eksklusif kepada inventor atau pemohon Paten atas penemuannya di bidang teknologi.

Di Provinsi Banten sendiri, permohonan Kekayaan Intelektual yang masuk pada tiap tahunnya selalu berada di peringkat 4 besar di Indonesia. Namun sayangnya, mayoritas permohonan masih didominasi permohonan Merek yang mencapai ribuan, sedangkan jumlah permohonan Paten dan Paten Sederhana cukup minim.

Lantas, apa itu Paten dan Desain Industri?

Dalam Sosialisasi Paten dan Desain Industri yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (15/05), disampaikan Raden Gitta Ferindra, Pemeriksa Paten Madya pada DJKI Kemenkumham selaku Narasumber, Paten adalah hak yang diberikan negara kepada inventor terhadap invensi di bidang Teknologi Informasi dalam jangka waktu tertentu.

"Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang Teknologi Informasi berupa produk, proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses", paparnya.

Paten, kata Gitta, terbagi atas 2 jenis yakni Paten Biasa dan Paten Sederhana.

"Paten biasa adalah paten dengan objek yang dilindungi berupa produk (alat, formulasi dan produk lainnya), proses, metode, penggunaan dengan jangka waktu perlindungan selama 20 tahun, sedangkan Paten Sederhana, sedianya sama seperti Paten Biasa namun jangka waktu perlindungannya hanya 10 tahun sejak tanggal penerimaan", ujar Gitta.

Kalau Desain Industri, apa ?

Pemeriksa Desain Industri Pertama pada DJKI Kemenkumham, Yuke Indra Kristanto menjelaskan bahwa merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 2000, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

"Desain industri dapat dikenali melalui beberapa ciri khasnya yakni Desain Industri bukan produk murni dari alam, dapat dilihat, memiliki penampilan khusus serta konsisten atau berpola sama", katanya.

Meski begitu, Yuke bilang, tidak semuanya adapat didaftarkan sebagai Desain Industri.

Lantas, Desain Industri seperti apa yang dapat didaftarkan?

Ia menjawab, Desain Industri yang dapat didaftarkan adalah yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya; serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

"Yang perlu diingat, berbeda dengan Hak Cipta, masa pelindungan Desain Industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait", pungkasnya.

Dipandu Analis Hukum pada Subbidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Banten, Binsar Mulyono, Sosialisasi diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari Perwakilan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, serta Dinas terkait se-Tangerang Raya.

 

 

Go to top