Sering Tidak Masuk, PNS Bisa Dikenai Hukdis Berdasarkan PP 94 Tahun 2021

Sering Tidak Masuk, PNS Bisa Dikenai Hukdis Berdasarkan PP 94 Tahun 2021

Detakbanten.com, BANTEN -- Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin PNS seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu pelanggaran disiplin ialah pegawai tidak masuk kerja. Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto menyatakan bahwa berdasarkan data rekapitulasi permasalahan hukuman disiplin kasus tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah menempati urutan pertama yaitu 285 kasus dari 950 kasus yang ada.

"Pegawai yang tidak masuk kerja biasanya dikarenakan beberapa alasan, dua diantaranya seperti masalah perekonomian dan masalah keluarga," ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto di Aula Lantai III Kemenkumham Banten, Selasa (08/08/2023).

Senada, Plt. Inspektur Wilayah I Budi Ateh dalam sambutannya yang diwakilkan oleh Auditor Madya Indra menyatakan bahwa selain masalah perekonomian dan masalah keluarga, alasan pegawai tidak masuk dikarenakan alasan sakit.

"Adapun konsekuensi yang dapat diterima seorang Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bisa berupa hukuman disiplin ringan, sedang, serta berat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," jelasnya.

Indra menyebut pejabat selaku atasan langsung wajib memahami ketentuan atas penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Konsekuensi pejabat yang berwenang menghukum namun tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat," pungkasnya.

Turut mengikuti Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, para kepala unit pelaksana teknis, administrator, pengawas, serta jajaran kanwil dan satuan kerja.

(Red)

 

 

Go to top