UMK Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik Menjadi 4.5 Juta Lebih

Detakbanten.com, Kab. Tangerang -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar merekomendasikan kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2023 sebesar 7,48 persen dengan kenaikan senilai Rp. 316.463,29. Sehingga usulan UMK Tangerang 2023 Diusulkan menjadi Rp. 4.547.255,29, sementara UMK pada tahun 2022 senilai Rp. 4.230.792,65.

 

 

Go to top