UMK Kota Bogor Mentok Rp 2,3 Juta

Bogor- Buruh Kawal penetapan UMK di balaikota Bogor. (DT) Bogor- Buruh Kawal penetapan UMK di balaikota Bogor. (DT)

BOGOR-Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bogor tahun 2013 kembali mengalami kenaikan yang signifikan. Untuk awal UMK Kota Bogor di angka Rp2.002.000. Namun saat ini menjadi Rp2,3 juta atau naik sebesar 17,5 persen dari sebelumnya.

Angka tersebut muncul setelah ada kesepakatan dari dewan pengupahan Kota. Kenaikan itu diambil dari nilai tengah antara tuntutan buruh naik sebesar 30 peresen dan pengusaha hanya 5 persen dibagi oleh UMK sebelumnya Rp 2002.000.

 Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Kota Bogor, Diding Ikhsan, mengatakan, keputusan sudah disepakati, bahwa kenaikan UMK menjadi Rp2,3 juta. Dan semua buruh setuju dengan angka tersebut.

“30 persen ditambah 5 persen jadi 35 persen, nah jumlah tersebut dibagi dua dan mendapatkan angka 17,5 persen," jelasnya usai melakukan unjuk rasa di Kantor Balai Kota, kemarin.

Ia mengatakan, kedatangan ratusan buruh ini hanya untuk memastikan apakah keputusan yang dibuat ini disetujui oleh Walikota Bogor Diani Budiarto.  “Kami ingin lihat bukti suratnya, karena ada sedikit kekhawatiran jika tidak dikawal, walikota tidak menyetujuinya,” ungkap Diding.

Diding dan anggota buruh yang lain menilai, keputusan tersebut dirasa cukup adil. Namun, yang disayangkan adalah saat memutuskan angka tersebut walikota tidak hadir. Ini jelas keberpihakan walikota kaum yang termarjinalkan tidakk ada. Walikota lebih condong ke pengusaha.

“Kita duduk semua di dewan pengupahan kota, karena kecewa walikota tidak ada di tempat. Keberpihakan pemkot tidak ada,” tegasnya.

Diding mengaku bahwa SPN akan mengawal keputusan yang disepakati ini hingga ke tingkat gubernur. Salah satu caranya dengan terus berkordinasi dengan perwakilan di Bandung dan mereka siap mengawal.

Sementara itu, perwakilan dari Pemkot Bogor, Kabag Umum Arif mengatakan, sebagai perwakilan daerah telah menetapkan dan menyepakati tutntutan buruh. “Saat ini kami akan serahkan keputusan dari Walikota Bogor ke Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya ratusan buruh se Kota Bogor menduduki Balaikota untuk menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) karena jumlah yang didapat saat ini sebesar Rp 2.002.000 dinilai masih kurang untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari. Untuk itu mereka menuntu kenaikan gaji sebesar 30 persen.(rul)

 

 

Go to top