Dewan Cilegon Minta DLH Kaji Ulang Impor Sampah Kabupaten Serang

RDP antara Komisi IV DPRD Kota Cilegon dengan DLH Kota Cilegon, Lurah Bagendung dan Camat Cilegon di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu (5/10/2022). RDP antara Komisi IV DPRD Kota Cilegon dengan DLH Kota Cilegon, Lurah Bagendung dan Camat Cilegon di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu (5/10/2022).

Detakbanten.com, CILEGON - Komisi IV DPRD Kota Cilegon meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon mengkaji secara menyeluruh manfaat dan dampaknya menerima impor sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung Kota Cilegon. Hal ini agar kedepannya tidak menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga Al Ghazali mengatakan DLH Kota Cilegon harus mengkaji impor sampah ini dengan matang agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya.

“Harusnya ada kajian yang betul-betul matang dibantu pihak ketiga bisa dari konsultan atau lembaga perguruan tinggi, anggarannya harus dipersiapkan, kondusifitas harus terjaga, komunikasi dengan masyarakat harus dijalankan,” kata Erik usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kota Cilegon dengan DLH Kota Cilegon, Lurah Bagendung dan Camat Cilegon di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu (5/10/2022).

Ditempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Kota Cilegon Andi Kurniyadi mengatakan kajian yang profesional dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif dan persoalan sosial yang dapat ditimbulkan. Ia juga menekankan agar DLH Kota Cilegon untuk segera melakukan kajian tersebut meskipun terlambat. “Khawatir kedepan ada apa-apa, kita tidak tahu nanti pertanggung jawabannya seperti apa dari dinas terkait. Ya harus segera, walaupun terlambat tapi harus. Saya meminta itu,” kata Andi.

Disisi lain, Andi ia juga tidak mempermasalahkan soal sampah yang sudah masuk ke wilayah TPSA Bagendung dari wilayah Kabupaten Serang. “Selama masyarakat tidak ada tuntutan yang bikin polemik ya sah-sah aja. Apalagi kita mendukung program-program yang memang dibuat oleh Pemkot Cilegon, kita tidak bisa menghalang-halangi itu," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala DLH Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengungkapkan, pihaknya akan mengusulkan soal kajian kerjasama pada awal tahun 2023 terkait pemanfaatan sampah di TPSA Bagendung dari wilayah Kabupaten Serang. Dikatakan Aziz, pihaknya juga sebelumnya telah melakukan kajian yang dilakukan oleh Pemkot Cilegon terkait hal tersebut dengan melibatkan OPD-OPD hingga tim dari Bagian Hukum Setda Cilegon. “Sebetulnya kami sudah melakukan kajian, tapi teman-teman Komisi IV supaya kajian ini dilakukan oleh pihak ketiga. Intinya supaya lebih komprehensif lagi kajiannya," tutur Aziz.

Aziz mengatakan sampah yang sudah masuk ke TPSA Bagendung dari Kabupaten Serang saat ini sudah mencapai 7.000 meter kubik pada periode 6-30 September 2022 dengan nilai retribusi mencapai lebih dari Rp500 juta yang akan ditagihkan oleh Pemkot Cilegon. “Kurang lebih Rp590 juta yang bisa kita tagihkan, karena per hari ini kami sudah dikeluarkan SKRD-nya dan sudah disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, itu retribusinya," terangnya.

Aziz menjelaskan, MoU kerjasama ini belum diputuskan lantaran belum ada perjanjian antara Walikota Cilegon dan Bupati Serang. Menurutnya, hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “MOU itu bukan hanya masalah persampahan saja di MoU Bupati Walikota bisa saja lingkupnya terkait kerjasama kepariwisataan, kerjasama industri UMKM dan sebagainya. Termasuk lingkungan dan persampahan, sehingga nanti setelah MoU ditandatangani Bupati Walikota baru ditindaklanjuti oleh kepala OPD yang terkait,” tandasnya. (man)

Go to top