Ketua Komisi I Peringatkan Industri Patuhi Regulasi Penanggulangan Bencana Kebakaran

Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Masduki. Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Masduki.

Detakbanten.com, Cilegon - Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Masduki memperingatkan kepada industri yang ada di Kota Cilegon untuk patuh terhadap regulasi penanggulangan kebakaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon. Menurutnya sejauh ini industri di Kota Cilegon kurang patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh Damkar Cilegon sehingga apabila terjadi kebakaran dinas terkait sulit untuk berkoordinasi dengan pihak industri.

"Industri harus betul-betul memperhatikan tentang alat pemadam kebakarannya, desain konstruksi bangunan industri karena ini menjadi sebuah persyaratan," kata Masduki di Gedung DPRD Kota Cilegon, Kamis (6/10/2022).

Dikatakan Masduki, desain konstruksinya yaitu mudah untuk dijangkau bila terjadi kebakaran, karena bukan hanya industri yang terdampak akan tetapi penduduk di sekitar pun akan terkena dampak ketika terjadi kebakaran. "Makanya industri harus memiliki dua sistem alat pemadam kebakaran. Regulasinya yang pertama industri harus memiliki privat alat pemadam kebakaran yaitu bila kebakaran di internalnya maka alat itu yang dipergunakan kemudian yang kedua harus memiliki publik alat pemadam kebakaran, itu peruntukannya apabila terjadi kebakaran maka sudah disiapkan alatnya untuk masyarakat atau warga sekitar," terangnya.

Selain itu, saat ini pihaknya juga sedang menggodok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran agar Dinas Pemadam Kebakaran supaya wewenangnya lebih luas dan regulasinya tidak timpang tindih.

Kemudian ia mencontohkan didalam Perda tersebut nantinya ketika DPMPTSP mengeluarkan perijinan mendirikan bangunan atau gedung terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran. "Jangan-jangan nanti desainnya itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada di dinas pemadam kebakaran," katanya.

"Karena persoalan pemadam kebakaran itu bencana yang dampaknya bukan hanya karyawan yang ada di dalam akan tetapi warga sekitar ikut terdampak," tambahnya.

Selain itu, bukan hanya industri saja akan tetapi perhotelan, restoran-restoran harus taat tentang standarisasi alat pemadam kebakaran. Karena menurutnya masih banyak ditemukan industri maupun perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh Damkar Cilegon. "Ada beberapa persen yang patuh ada beberapa persen yang belum patuh, tapi semua itu harus ditertibkan dan di sosialisasikan. Pemerintah daerah harus tegas ketika misalkan industri itu kontruksi bangunannya atau gedungnya tidak standar dengan regulasi pemadam kebakaran maka harus diberikan pamflet (tulisan peringatan) bahwa gedung ini tidak standar dengan regulasi pemadam kebakaran, jangan menunggu kejadian," tegasnya.

"Makanya kita tuntut damkar ini supaya memang menegakkan, mencabut (izin) memberikan pamflet (tulisan peringatan) sebagai himbauan. Jadi kalau ngga begitu ngga ada efek jera," sambungnya.

Masduki yang juga Ketua Pansus Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini menegaskan pihaknya kedepan akan memperkuat regulasi tentang penanggulangan bencana kebakaran di industri dan akan menindak tegas industri yang tidak mengikuti regulasi. "Kita lakukan sidak juga ke lapangan bagi industri- industri yang kelihatannya belum memiliki alat pemadam kebakaran yang standar," ungkapnya.

Selain itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong industri agar membantu masyarakat sekitar apabila terjadi kebakaran. Industri juga harus punya alat pemadam kebakaran seperti apar dan kendaraan pemadam kebakaran. "Industri jelas punya tanggung jawab moral ketika akan terjadi kebakaran masyarakat juga harus di evakuasi, harus diantisipasi, kadang-kadang kan terbalik karyawan yang di evakuasi, masyarakatnya dibiarkan, ini yang sedang kita gali sedang kita godok supaya memang keberadaan industri memberikan manfaat ketika ada bencana supaya tanggung jawab bukan hanya pemerintah daerah saja akan tetapi juga industri juga harus punya tanggung jawab itu untuk pertolongan pertamanya," tandasnya.

 

 

Go to top