Kakanwil Kemenkumham Banten Pastikan Seluruh Layanan di Lapas Cilegon Tak Ada Pungli

Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto saat sidak fasilitas layanan WBP di Lapas Cilegon, Jum'at (11/2/2022). Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto saat sidak fasilitas layanan WBP di Lapas Cilegon, Jum'at (11/2/2022).

Detakbanten.com, CILEGON - Guna memastikan setiap layanan integrasi yang diberikan bersih tanpa pungutan biaya apapun, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Tejo Harwanto yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, berbicara langsung dengan empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Cilegon yang dipimpin oleh Kalapas Cilegon Sudirman Jaya, Jum'at (11/2/2022).

Salah satu pelayanan yang diberikan kepada WBP adalah Hak Integrasi dan Asimilasi, yaitu hak yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Dalam dialognya, Tejo menanyakan terkait dengan layanan remisi yang didapatkan oleh dua orang WBP, layanan PB (Pembebasan Bersyarat) oleh seorang WBP dan layanan asimilasi kepada satu orang lainnya.

Menjawab seluruh pertanyaan dengan lancar, ke-empat WBP tersebut menceritakan proses yang dilewati untuk mendapatkan layanan integrasi. Menurutnya kesaksiannya, seluruh layanan yang diterimanya tidak memungut biaya apapun.
“Alhamdulillah seluruh proses lancar dan tidak dipersulit, saya pun tidak harus mengeluarkan sepeserpun (uang),” kata salah satu WBP.

Berperilaku baik dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku menjadi penguatan yang diberikan Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto kepada warga binaan yang diajaknya berbincang.

“Kalau bisa ajukan diri bapak-bapak untuk dapat pembinaan. Seluruh layanan integrasi dan asimilasi adalah gratis, bisa didapatkan jika berbuat sesuai peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang berlaku,” kata Tejo.

Tejo juga ingin seluruh WBP yang berada di Lapas Cilegon mendapatkan informasi yang sama terkait dengan layanan integrasi dan asimilasi yang tidak dipungut biaya apapun, tanpa gratifikasi dan pungli. “Tentunya ini sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan yang menjadi hak para Warga Binaan Pemasyarakatan, semua harus dilakukan sesuai dengan SOP dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Kalapas Cilegon Sudirman Jaya. Ia menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh atas terselenggaranya pelayanan kepada WBP tanpa adanya pungli dan gratifikasi.

“Apapun itu jenis layanan, kami akan berikan hak-hak mereka (WBP), dan seluruh petugas akan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan layanan kepada WBP, masyarakat maupun stakeholder," tandasnya. (man)

Go to top