Pemotongan Kapal Rosmala di Merak Tak Berizin

Pemotongan Kapal Rosmala di Merak Tak Berizin
detakbanten.com CILEGON - Adanya aktivitas pemotongan kapal Rosmala di Pesisir Pulorida, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon disoal oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten. 
 
Lantaran tidak memilik izin dan lahan yang digunakan untuk tempat pemotongan bukan peruntuknya. 
 
"Kemarin sudah saya suratin, saya terima kasih ke TUKS-nya. Sebetulnya kapalnya nggak masalah ya, sudah ada sertifikat penghapusannya, cuma ada aja. Jadi sekarang saya lagi nunggu minta dari TUKS-nya coba potong disitu," kata Victor kepada awak media saat ditemui di Pelabuhan Merak, Sabtu (25/7/2020).
 
Victor menjelaskan, pemotongan eks kapal penyeberangan Merak - Bakauheni di lahan PT Wahana Karya Maritim itu menyalahi aturan, pasalnya tanah tersebut bukan untuk lokasi pemotongan kapal.
 
"Belum ada, belum ada izin. Jadi kalau kapalnya nggak masalah, cuma ada masalah aja," tegasnya.
 
Untuk diketahui, kapal Rosmala yang dipotong itu merupakan kapal eks penyeberangan Merak - Bakauheni yang dilakukan oleh PT Wahana Karya Maritim sekaligus pemilik lahan.
 
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari pihak PT Wahana Karya Maritim terkait dengan pemotongan kapal tersebut. 

 

 

Go to top