Pengusaha Kapal Demo BPTD Banten Tuntut Penyesuaian Tarif

Pengusaha Kapal Demo BPTD Banten Tuntut Penyesuaian Tarif

Detakbanten.com Cilegon - Pengusaha kapal yang tergabung dalam Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak, kembali melakukan aksi damai di kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Kamis (22/9/2022).

Meski masih dengan tuntutan yang sama yakni meminta penyesuaian tarif angkutan imbas dari kenaikan BBM beberapa waktu lalu, namun aksi damai kali ini dengan massa yang lebih besar dan juga menyoroti Kementerian Perhubungan yang dinilai masih enggan memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 172 Tahun 2022.

Diketahui, dalam Kepmenhub tersebut dijelaskan bahwa tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi naik rata-rata 11,79 persen. Aturan tersebut ditetapkan pada 15 September 2022, selanjutnya pada 16-18 September 2022 adalah masa sosialiasi dan penyesuaian sistem dan akan berlaku pada Senin, 19 September 2022, pukul 00.00 WIB. "Kenapa harus memberlakukan KM 172 itu? Perlu diketahui, kami prinsipnya menjaga wibawa Kemenhub dalam hal ini agar supaya KM 172 tahun 2022 yang telah dibuat dengan proses, prosedur yang memang sesuai dengan azaz hukum jangan dicederai oleh hal-hal terbersit kekuasaan, jangan bersifat feodalistik terhadap aturan-aturan tersebut. Itu sebenarnya yang harus dipikirkan Menhub," kata Sekretaris Jenderal DPP Gapasdap Aminudin Rifai kepada awak media di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Kamis (22/9/2022).

Kemudian Aminudin menyampaikan, Menhub harus segera memberlakukan Kepmenhub tersebut bagi para pengusaha kapal. Pasalnya, kenaikan BBM sebanyak 32 persen mempengaruhi biaya operasi kapal dan sangat menyulitkan bagi para pengusaha kapal. "Jadi gini, kenaikan 32 persen BBM kita sudah hitung kemarin itu baru hanya mempengaruhi harga pokok penjualan (HPP) bukan multiplier effect. Akibat dari kenaikan BBM itu kita terpengaruh 10-14 persen dari harga pokok, belum termasuk multiplier effect dampaknya. Jadi kalau kita beli sparepart nanti harganya tinggi, kemudian inflasi naik, biaya keselamatan juga tinggi akibat dari kenaikan BBM itu kita belum hitung, tapi kita hitung dampak kenaikan BBM terhadap HPP itu 10-14 persen," paparnya.

Akibat dampak HPP hingga 10-14 persen karena kenaikan harga BBM, Aminudin mengungkapkan bahwa hal tersebut cukup menjadi beban bagi para pengusaha kapal dalam pembelian bahan bakar untuk operasional kapal. Ia memperkirakan, pengusaha kapal khusunya jalur penyeberangan Merak-Bakauheni harus merogoh kocek sekitar Rp30-40 juta per kapal untuk pembelian BBM dalam sehari. “Kalau ini tidak segera diputuskan oleh pemerintah, maka kemampuan pengusaha untuk mengoperasikan kapalnya ini sulit. 10 hari dalam 1 bulan dikalikan dengan beban penambahan Rp30 juta berarti Rp300 juta dia harus menambah biaya hanya akibat dari kenaikan BBM, bukan multiplier effect yang kita hitung, jadi kenaikan BBM itu sudah membebankan pengusaha Rp300 juta dalam satu kali periode jadwal yang dikeluarkan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, aksi damai yang kembali digelar oleh para pengusaha kapal di kantor BPTD Wilayah VIII Banten itu berharap agar Kemenhub segera memberlakukan kenaikan tarif yang telah diputuskan sebesar 11,79 persen. "Hari ini kita minta ke BPTD (untuk menyampaikan ke Kemenhub) lagi lagi kami menyatakan sikap setegas-tegasnya dan sekeras-kerasnya, kami meminta Kepmenhub Nomor 172 Tahun 2022 itu diberlakukan berikut lampiran-lampirannya," tandasnya.

Adapun 4 tuntutan yang disampaikan Gapasdap dalam aksi damai tersebut yaitu:

Menuntut
1. Menhub segera memberlakukan tarif sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan pemerintah ditambah dengan dampak kenaikan harga BBM, karena kondisi angkutan penyebrangan yang sudah tidak kuat beroperasi lagi.
2. Menolak dengan tegas penetapan tarif yang tidak mempertimbangkan kemampuan pengusaha angkutan penyebrangan untuk menutup biaya operasional atau penetapan tarif yang dipolitisasi.
3. Jika pemerintah menetapkan tarif tidak sesuai dengan perhitungan maka pengusaha minta agar diberikan kompensasi subsidi terhadap selisih kenaikan harga BBM.
4. Jika pemerintah tidak segera menetapkan tarif sesuai perhitungan maka pengusaha akan mengurangi jumlah trip sebagai wujud ketidakmampuan membeli BBM. (man)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries