Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barbuk Miras Ilegal Senilai 47.5 Miliar
detakbanten.com TIGARAKSA -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras berkadar alkohol tinggi dan rokok senilai 47.5 Miliar, Selasa (02/03/2021) di Tempat penimbunan bea cukai Cikarang Bekasi.minuman impor tersebut merupakan hasil kejahatan yang disita bea dan cukai tanpa memiliki pita cukai
Bea Cukai Merak Musnahkan Batang Rokok dan Miras ilegal
detakbanten.com CILEGON - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak memusnahkan 2.240.168 batang rokok, 37.071 gram tembakau iris dan 59 batang cerutu serta 196 botol liquid vape di lapangan tempat penimbunan sementara Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Banten, Kamis (20/12/2018).