Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barbuk Miras Ilegal Senilai 47.5 Miliar

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barbuk Miras Ilegal Senilai 47.5 Miliar

detakbanten.com TIGARAKSA -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras berkadar alkohol tinggi dan rokok senilai 47.5 Miliar, Selasa (02/03/2021) di Tempat penimbunan bea cukai Cikarang Bekasi.minuman impor tersebut merupakan hasil kejahatan yang disita bea dan cukai tanpa memiliki pita cukai

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin yang disampaikan Kasiintel Nana Lukmana mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa minuman keras dengan kadar alkohol tinggi, minuman keras dan rokok tersebut merupakan barang bukti hasil kejahatan yang disita bea dan cukai yang sudah berkekuatan hukum tetap.

" Nilainya sangat pantastis senilai 47.5 Miliar dari perkara tahun 2019 sampai dengan tahun 2020"terang Nana Lukmana kepada Detak Banten.Com, Selasa (02/0302021) di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Nana Lukmana mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut jumlahnya begitu banyak, oleh karena itu untuk pemusnah barang bukti tersebut dilaksanakan di tempat penimbunan pabean Cikarang, pemusnahan barang bukti merupakan keseriusan Kejari dan seluruh jajaran instansi penegak hukum terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Pemusnahan barang bukti itu sebagai bukti kerja lembaga kepada masyarakat, sekaligus memberi peringatan terhadap semua pihak agar tidak melakukan kejahatan"tandasnya

 

 

Go to top