Tunggakan Pelanggan Capai Rp 7 Miliar, Perumda Air Minum Cilegon Mandiri Minta Bantuan Kejari

Kajari Cilegon Ely Kusumastuti dan Dirut Perumda Air Minum Cilegon Mandiri Taufiqurrahman saat Perpanjangan MoU antara Perumda Air Minum Cilegon Mandiri dengan Kejari Cilegon tentang Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejari Cilegon, Senin (17/1/2022). Kajari Cilegon Ely Kusumastuti dan Dirut Perumda Air Minum Cilegon Mandiri Taufiqurrahman saat Perpanjangan MoU antara Perumda Air Minum Cilegon Mandiri dengan Kejari Cilegon tentang Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejari Cilegon, Senin (17/1/2022).

Detakbanten.com, Cilegon - Tunggakan pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Cilegon Mandiri saat ini diketahui mencapai Rp 7 miliar. Hal ini terungkap saat Perpanjangan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Perumda Air Minum Cilegon Mandiri dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tentang Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejari Cilegon, Senin (17/1/2022).

Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Cilegon Mandiri Taufiqurrahman mengatakan tunggakan pelanggan sebesar itu didominasi dari tagihan rumah tangga kurun waktu 2002-2021.

Kemudian, Taufiqurrahman menyampaikan bahwa penyebab tingginya tunggakan di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ini lantaran dulu ketika Kota Cilegon masih termasuk bagian dari Kabupaten Serang ada tagihan yang belum diselesaikan pada saat serah terima hingga sekarang.

“(Didominasi) rumah tangga. Itu kan artinya penyerahan dari Kabupaten Serang ke Cilegon itu masih belum diurus juga. Kan kita Cilegon ini dulu bagian dari Kabupaten Serang, diserahkan PDAM nya ke Cilegon jadi meninggalkan di dalam neraca keuangan itu masih ada yang belum bayar," kata Taufiqurrahman kepada awak media usai Perpanjangan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Perumda Air Minum Cilegon Mandiri dengan Kejari Cilegon tentang Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejari Cilegon, Senin (17/1/2022).

"Dari tahun serah terima itu tahun 2002 sampai 2021 itu totalnya sampai Rp 7 miliar sekian lah dalam neraca keuangan kita,” sambungnya.

Namun, dari jumlah piutang itu, kata Taufiqurrahman pihaknya saat ini baru bisa menagih tunggakan yang terjadi di 2021.

"Yang nunggak itu mungkin yang bisa ditagih tahun 2021 karena masih berjalan, tapi kalau 2020 ke bawah mungkin ya nanti kita lihat datanya,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejari (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti menyatakan pihaknya bersedia memberikan pendampingan hukum berupa upaya penagihan terhadap para pelanggan yang menunggak melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Perumda Air Minum Cilegon Mandiri.

"Karena untuk kewenangan perdata bisa preventif bisa represif. Yang sudah terlanjur uang keluar, mereka belum pada bayar para pelanggan, kami dari sisi represif bisa menagih dengan SKK, kemudian kita juga bisa gugatan-gugatan perdata juga,” tegasnya.

Dengan adanya MoU ini, Ely berharap pihaknya dapat membantu mengatasi persoalan yang tengah dialami oleh salah satu BUMD milik Pemkot Cilegon ini.

"Untuk membangun Good Corporate Government (GCG) kita harus sudah mulai memitigasi risiko, ancaman, tantangan, hambatan dan gangguannya (ATHG) apa, kan kita strateginya membangun yang lebih baik lagi supaya tidak ada kerugian lagi dan besok kita berharap naik income PAD dan jangan sampai negara rugi terus,” pungkasnya.

Kemudian, kedepan Ely akan memetakan mitigasi resiko dan menyusun strategi agar Perumda Air Minum Cilegon Mandiri menjadi lebih baik lagi.

“Nanti kita petakan, kita mitigasi risiko, kita liat ATHG nya, kemudian kita susun strategi membangun PDAM lebih baik lagi menuju GCG. Kita juga akan mendampingi dalam sisi manajemen anti suapnya, kemudian ISO 3071, ISO 3072 itu kan syarat untuk GCG, kalau tidak seperti itu nanti kita rugi terus. Mudah-mudahan PDAM akan menjadi lebih baik lagi,” tandasnya. (man)

 

 

Go to top