Warga Nilai Berbahaya Limbah Slag Milik PT Indocoke Industri di Cilurah

Warga Nilai Berbahaya Limbah Slag Milik PT Indocoke Industri di Cilurah

detakbanten.com Cilegon - Permasalahan debu pabrik yang dikeluhkan oleh warga lingkungan Cilurah, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan menjadi perhatian serius. Maka dari itu, Kelurahan Kepuh menginisiasi pertemuan antara warga dengan PT Indocoke Industri (ICI) atau PT Growth Java Industri (GJI).

Pertemuan yang di gelar di aula Kelurahan Kepuh tersebut hadir Lurah Kepuh Mas'hudisyah, Humas PT ICI atau PT GJI

Ade Alamsyah, Ketua Karang Taruna Kepuh Marhani dan belasan warga terdampak debu tersebut.

Lurah Kepuh Mas'hudisyah mengatakan, pertemuan ini adalah pertemuan yang kedua. Sebelumnya pertemuan yang pertama dilakukan di kantor perusahaan PT Indocoke, karena tidak ada titik temu akhirnya pertemuan kedua dilakukan di kantor kelurahan. Namun sayang pada pertemuan yang kedua juga tidak menemui titik temu.

"Mediasi ini yang kedua, sebelumnya pertemuan pertama juga dilakukan akan tetapi karena mediasi tidak ada titik temu akhirnya pertemuan kedua dilanjutkan. Namun sayang pertemuan yang kedua ini juga tidak membuahkan hasil alias buntu," kata Mas'hudisyah usai pertemuan, Kamis (17/12/2020).

Mas'hudisyah melanjutkan, tidak ada titik temu antara perwakilan warga dengan pihak perusahaan itu, disebabkan keinginan warga yang tidak bisa diakomodir oleh pihak perusahaan yakni soal kompensasi dan ada jaminan dari perusahaan agar debu hasil sisa pembakaran dari cerobong PT Indocoke itu tidak lagi merangsek ke pemukiman.

"Sebenernya ada 6 tuntutan warga tapi yang paling urgent adalah soal kompensasi yang belum di setujui oleh pihak perusahan yakni kompensasi sebesar Rp500.000/KK. Pihak perusahaan sampai saat ini  belum menyetujui soal itu. Karena sedang di bahas di internal perusahaan," katanya.

Dalam hal ini, lanjutnya pihak pemerintah kelurahan hanya menjembantani, adapun soal setuju atau tidak setuju itu kewenanganya ada di pihak perusahaan dan pihak warga terdampak.

"Kami sebagai pemerintah hanya bisa menjembatani saja. Soal di setujui atau tidak itu ada di mereka (warga dan pihak perusahaan -Red)," katanya.

Ditempat yang sama, Humas PT Indocoke Industri (ICI) Ade Alamsyah mengaku pertemuan yang kedua ini tidak ada titik temu, karena kata dia pihaknya dan pihak warga terdampak debu belum menemukan wins - wins solution.

"Pertemuan yang kedua ini memang belum ada keputusan yang terbaik, saya akan melaporkan ke atasan soal pertemuan ini, semoga di pertemuan selanjutnya ada titik terang sehingga pihak kami dan pihak warga bisa berdampingan kembali," katanya.

Saat disinggung soal keinginan kompensasi yang di ajukan warga yakni sebesar Rp500.000/KK. Saat ini ia belum bisa memutuskan akan tetapi upaya pihaknya ke warga terdampak sudah memberikan bantuan berupa sembako sebagai bentuk konsekuensi perusahaan kepada warga terdampak.

"Pihak kami sudah berupaya yakni sehari setelah hujan debu yang merangsek ke pemukiman yakni memberikan sembako dan sapu kepada warga. Dan rencana kami juga dalam waktu dekat  akan memberikan bantuan sembako kembali kepada warga," katanya.

Sementara itu, Ketua RT 01/06 Lingkungan Cilurah Satu, Ahmad Saichu menyesalkan belum adanya titik temu antara perusahaan dan warga setempat. Padahal sebelumnya juga sudah ada pertemuan pada (5/12/2020) kemudian hari ini (17/12/2020) mengadakan audiensi kembali.

"Warga mengajukan 6 point permintaan kepada pihak perusahaan (PT GJI) dimana pada hari ini pertemuan masyarakat, dari 6 poin itu belum ada kesepakatan maka dari itu pihak kami warga ingin mengadakan pertemuan lanjutan pada minggu depan untuk bertemu dengan pengambil kebijakan dengan pak David dan direksi lainnya yang bisa mengambil kebijakan. Supaya ada titik terang maka kami menginginkan adanya pertemuan lanjutan," katanya.

Dari 6 poin tersebut, kata dia ada salah satu permasalahan yang harus segera diselesaikan.

"Yang paling urgent pertama adalah limbah slag yang diindikasikan oleh warga berbahaya. Karena belum ada sosialisai kepada warga, yang kedua soal rekrutmen agar warga lingkungan yang terdekat zona 1 diprioritaskan menjadi karyawan organik, ketiga maslah kompensasi melihat kemarin terjadinya hujan debu, warga menuntut kompensasi yang diajukan sebesar Rp 500 ribu pada hari ini belum ada kesepakatan," tandasnya. (man)

 

 

Go to top