Masalah Industri di Citangkil dan Ciwandan Sudah Sangat Carut Marut

Masalah Industri di Citangkil dan Ciwandan Sudah Sangat Carut Marut

detakbanten.com Cilegon - Setelah melakukan kajian panjang terkait berbagai masalah industri yang ada di dua wilayah yaitu Kecamatan Citangkil dan Ciwandan, Kota Cilegon.

Panitia Khusus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Citangkil dan Ciwandan pada DRPD Kota Cilegon sepakat untuk segera menetapkan Raperda RDTR menjadi Perda. 

Ketua Pansus RDTR Citangkil-Ciwandan pada DPRD Kota Cilegon, Erick Rebiin mengatakan, Raperda RDTR wilayah Citangkil dan Ciwandan sudah sangat krusial untuk diperdakan. 

Kata Erick, pertama pentingnya RDTR ini terkait pengaturan batas jarak industri dengan pemukiman penduduk. Menurutnya, dengan melihat kondisi yang ada saat ini, keberadaan masyarakat ditengah pesatnya industri sudah sangat memprihatinkan. Contohnya saja, lokasi industri dan masyarakat sudah tidak lagi berjarak sesuai aturan. 

"Salah satu contoh, antara industri dan penduduk. Setidak-tidaknya harus 200 meter. Antara penduduk dan industri itu sudah nempel tembok dengan di dinding rumah," katanya usai hearing dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Cilegon membahas Finalisasi Raperda RDTR Citangkil-Ciwandan di ruang rapat DPRD Cilegon, Kamis (17/12/2020). 

Lebih lanjut kata Erick, selain masalah jarak, saat ini industri juga sudah mulai menggerus keberadaan masyarakat. Seperti di wilayah Ciwandan, masyarakat sudah mulai dan bahkan sudah ada yang bedol kampung. 

"Di Kecamatan Ciwandan itu, nyaris sekarang ini mau ada bedol kampung, bahkan sudah ada. Kalau tidak salah ada dua lingkungan yang bedol kampung," ujarnya. 

Menurut politikus partai NasDem ini, masalah industri di Citangkil dan Ciwandan sudah sangat carut marut. Maka untuk mengatasi persoalan tersebut perlu diatur oleh perda dengan detailnya lewat zonasi area. Dengan begitu keberadaan masyarakat dapat tetap dipertahankan agar tidak tergerus oleh kepentingan industri. 

"Kondisi lingkungan dan kondisi industri memang sudah carut marut. Kita pertahankan jangan sampai (industri) merambat (area penduduk). Ini kita pertahankan jangan sampai merambat. Ini sudah kita bagi mana zona industri dan penduduk. Untuk menghentikan industri jangan sampai menghabiskan penduduk," tuturnya. 

Terkait persoalan lainnya, pansus juga menyinggung terkait komitmen industri dalam memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam kajian pansus, masih banyak industri yang tidak memenuhinya. Rata-rata banyak ditemukan industri dalam memenuhi RTH hanya sekedar menanam rumput. Padahal yang dibutuhkan hutan industri bukan sekedarnya.

Ada juga, kata dia, industri yang sudah kehabisan lahan untuk RTH. Industri, kata dia, sebenarnya bisa memenuhinya dengan cara membeli lahan kembali untuk lahan binaan yang dijadikan RTH. 

"Kita dorong industri untuk membeli lahan kembali untuk lahan binaan, untuk lahan RTH-nya. Jadi kita dorong bukan rumput, tapi hutan pabrik," bebernya. 

Masalah lain juga terkait persoalan banjir  yang sampai saat ini di dua wilayah tersebut masih menjadi problematik. Sejauh ini, kata dia, pihak industri sepakat mengatasi banjir secara bersama-sama. Yakni dengan membentuk tim pengendalian dan penanganan banjir. 

Maka dari itu, payung hukum tentang penanganan banjir sangatlah diperlukan. Tujuannya bukan untuk masyarakat saja tetapi juga pemerintah serta pelaku industri. 

"Maka asosiasi Industri sepakat. Mereka sudah sepakat membentuk tim. Bahwa mereka juga siap untuk membantu pembiayaan yang timbul, perencanaan dari penanganan banjir lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin berharap rencana pemenuhan kawasan RTH di Citangkil dan Ciwandan dapat dituangkan dalam regulasi untuk menjadi pijakan realisasi oleh pemerintah daerah. Selain mengharapkan adanya bantuan dari industri yang akan dibangun maupun yang tengah melakukan pengembangan.

“Jadi disamping APBD mendukung untuk itu (RTH), kita juga berharap nantinya akan dibantu oleh industri yang akan membangun di daerah itu, maka wajib menyediakan RTH. Untuk RTH di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota memang masih kurang, baru sekitar 18 persen ya. Tapi nantinya akan ditambah dengan adanya regulasi tersebut,” katanya. (man)

 

 

Go to top