Peti Batu Bara Kembali Marak, Pemkab Jangan Tutup Mata

Peti Batu Bara Kembali Marak, Pemkab Jangan Tutup Mata

detakserang.com - Lebak, Aktivitas penambangan tanpa izin (peti) jenis galian batu bara di Kecamatan Bayah dan Panggarangan kembali marak. Hal ini terlihat dari keberadaan stock file (penyimpanan batu bara) di sepanjang ruas Jalan Panggarangan - Bayah dan Bayah-Cikotok. Ironisnya, pemerintah setempat seakan tutup mata meski tahu penambangan emas hitam Lebak Selatan tak memiliki izin.

Menurut sumber detakserang.com, saat ini jumlah aktivitas peti batu bara mencapai ratusan dan tersebar di Kecamatan Bayah dan Panggarangan. Parahnya lagi, aktivitas peti itu juga dilakukan di kawasan Perhutani seperti di Blok Sanggo Panggarangan dan Blok Sangko, Bayah. Bukan hanya itu, pengangkutan hasil galian batu bara kerap dikeluhkan warga dan pengendara motor karena menimbulkan polusi udara dan jalan dipenuhi kerikil dan lumpur.

"Saat ini banyak stock file batu bara yang berada di pinggir jalan dan diduga kuat tak memiliki izin resmi," kata sumber detakserang.com, Kamis (14/8).

Warga Bayah Aef Saeful Rahman mengungkapkan, aktivitas peti yang diduga kuat tak memiliki izin tersebar di beberapa titik. Di antaranya di pencucian Kampung Bayah Dua, Kampung Sawah, Bungkeurek, dan Pamubulan. Parahnya lagi, aktivitas mereka tak memiliki izin. Di sampinga itu, kegiatan penyimpanan dan pengangkutan hasil galian batu bara dilakukan di pinggir jalan yang cukup mengganggu para pengendara motor. Anehnya, pemerintah setempat seakan tutup mata dengan kondisi tersebut.

"Warga dan pengendara motor kerap dibuat kesal dengan aktivitas pengangkutan batu bara lantaran mobil pengangkut seenaknya parkir di jalanan. Hal ini mengganggu lalu lalang pengguna kendaraan dan kerap menimbulkan debu. Bahkan, jalan kerap dipenuhi kerikil yang dapat membahayakan pengemudi," keluhnya seraya meminta pihak berwenang untuk melakukan penertiban.

 

 

Go to top