Polres Lebak Ungkap Ribuan Obat Ilegal Siap Edar, Pelaku Terancam Bui 15 Tahun

MF, tersangka kepemilikan ribuan obat tanpa izin edar saat memberikan keterangan di Polres Lebak. MF, tersangka kepemilikan ribuan obat tanpa izin edar saat memberikan keterangan di Polres Lebak.

detakbanten.com, LEBAK-Ribuan obat tanpa izin edar diamankan Satresnarkoba Polres Lebak. Ribuan obat siap edar itu, diamankan dari salahsatu kontrakan yang berada di Kampung Pasir Sukarayat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung, Lebak.

Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti dan seorang pria asal Kampung Paluh Mambu, Kabupaten Aceh Utara berinisial MF (22).

"Ya benar, Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan
barang bukti berupa 1.121 butir obat merek Hexymer, 1 unit Handphone merek realme 5 pro warna biru dan uang sebesar 25.000 rupiah dari tersangka berinisial MF," kata AKP Ilman Robiana, Selasa (26/1/2021)

Kronologis terungkapnya ribuan obat tanpa izin edar itu berawal dari penangkapan MF pada hari minggu, 24 Januari 2021. Saat itu sekira pukul 01.30 WIB di jalan raya Kampung Kadu Agung, Rangkas Bitung, ditemukan obat berwarna kuning dengan merek Hexymer berjumlah 90 butir. Obat tersebut disimpan dalam lipatan celana MF. Berbekal temuan itu, polisi pun melakukan pengembangan terhadap MF.

"Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan ke kontrakan MF di kampung Pasir, petugas mendapati obat warna kuning merk Hexymer sebanyak 1.031 butir yang disimpan didalam lemari kontrakan. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan," lanjut Ilman.

MF, kata Ilman, terancam pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan kurungan penjara 15 tahun dan denda uang sebesar Rp. 1.500.000.000.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak" tandasnya. (Day)

 

 

Go to top