Polsek Panggarangan Gerebek Pabrik Obat Herbal Ilegal

Polsek Panggarangan Gerebek Pabrik Obat Herbal Ilegal

Detakbanten.com LEBAK - Kapolsek Panggarangan menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi obat herbal berupa bunga anggrek yang berlokasi di Kampung Cisaweuy RT 03/06, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten.

Penggerebegan ini dilakukan atas imformasi warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan pada salah satu gudang yang ada dilingkungan warga.

Setelah adanya laporan tersebut Pihak Polsek beserta jajarannya melakukan pengecekan ke lokasi Pabrik yang Memproduksi Obat Herbal tersebut bersama dengan unsur dari Koramil Panggarangan dan juga Kepala Desa Ciparahu.

Dari hasil pengecekan tersebut berhasil ditemukan sebanyak sembilan jenis bahan Kimia terdiri dari delapan berbahan padat dan satu berbahan cair, yang mana sampai saat ini bahan-bahan kimia tersebut belum diketahui jenis-jenisnya dan kegunaannya.

Kapolsek Panggarangan AKP Tatang Warsita ketika dikonfirmasi oleh detakbanten.com melalui telpon selulernya mengatakan, dari hasil pengecekan dilokasi, pabrik tersebut atas nama pemilik yang berinisial (B) yang juga merupakan warga sekitar diperoleh keterangan bahwa pabrik tersebut baru aktif sekitar 5 bulan yang lalu, namun diantaranya ada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan, yang diketahui berinisial (L) berusia sekitar 27 tahun yang sudah fasih berbahasa Indonesia dan tinggal di jakarta," ujar Tatang.

Lanjut Tatang, bahan kimia tersebut merupakan barang pindahan dari Cikande, Kabupaten serang, dan menurut keterangan dari karyawan yang bekerja di pabrik tersebut, bahan-bahan kimia tersebut belum pernah digunakan.

Polsek Panggarangan telah memasang garis polisi di lokasi pabrik tersebut dan mengambil beberapa sampel kimia tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

" WNA berhasil meloloskan diri, tapi Kami hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap WNA tersebut," tegas Tatang.

 

 

 

Go to top