3 dari 6 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Resmi Ditahan!

Jumpa pers pengumuman resmi tersangka korupsi bansos Kemensos di KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Jumpa pers pengumuman resmi tersangka korupsi bansos Kemensos di KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial, resmi diumumkan oleh KPK.

Keenam tersangka itu, ialah mantan Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M. Kuncoro Wibowo. Lalu, Ketua Tim Penasihat PT. Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren.

Selanjutnya, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan; Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan GM PT PTP, Richard Cahyanto.

"Termasuk dilengkapi dengan kecukupan alat bukti, maka di tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023), petang.

Untuk mempermudah proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Antara lain Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto. Ketiganya ditahan usai rampung menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, hari ini.

"Sesuai kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan ketiga tersangka, masing-masing selama 20 hari pertama. Terhitung 23 Agustus 2023-11 September 2023 di Rutan KPK," ungkap Alexander.

Diketahui, kasus terkait dugaan korupsi penyaluran bansos ini, negara menelan kerugian tak sedikit. Diperkirakan, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp127,5 miliar. Masing-masing tersangka diduga memperkaya diri sendiri, korporasi, dan orang lain dari penyaluran bansos beras di Kemensos itu.

"Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127, 5 miliar. Secara pribadi, yang dinikmati IW, RR, dan RC, sekitar Rp18,8 miliar. Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," sambung Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

Go to top