Bareskrim Periksa 2 Komisaris di Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.

Detakbanten.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua saksi di kasus dugaan TPPU pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Rabu (26/7/2023) ini.

Mereka, yakni AFA, Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana. Ia memiliki hubungan dengan Panji sebagai anggota. Berikutnya, MYR, Komisaris utama PT. Samudra Biru Mangun Kencana yang memiliki hubungan dengan Panji sebagai anggota. "Rabu, 26 Juli 2023 dijadwalkan pemeriksaan klarifikasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Panji pada Senin, 3 Juli 2023, lalu. Setelah memeriksa Panj, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan. "Penyidik menemukan unsur pidana lain pada perkara kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA, sebagaimana diatur di UU ITE," jelasnya.

Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji. Diketahui, Panji dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji teregister nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 Juni 2023. Kemudian, NII Crisis Center juga melaporkan Panji soal kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri menerima laporan dari NII Crisis Center itu dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries