Berisik Pada Malam Hari Bisa Didenda Rp10 Juta dalam RKUHP

ilustrasi. (net) ilustrasi. (net)

detakbanten.com JAKARTA -- Beberapa peraturan baru pada Rancangan KUHP (RKUHP) saat ini menjadi sorotan oleh publik. Pada draft final RKUHP juga telah mengatur soal prank dan berisik pada waktu malam hari sehingga mengganggu tetangganya, dua perbuatan tersebut dapat dilaporkan ke polisi sebagaimana tercantum dalam Bab gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II." Demikian bunyi Pasal 333 RKUHP tentang prank dikutip Indozone.

Sementara itu, pasal tentang keributan di malam hari berbunyi sebagai berikut:

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," demikian bunyi Pasal 260 RKUHP.

Kemudian Pasal 79 ayat 1b, hukuman kategori II maksimal mencapai Rp10 juta.

berapa final RKUHP tersebut sudah diserahkan pemerintah ke DPR bisa sudah disahkan oleh DPR dan akan ada waktu untuk transisi selama 2 tahun. (Aip)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries