Bupati Zaki Keluarkan SE Pengelolaan Sampah, Langgar Denda 50 juta

Detakbanten.com, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor : 600.1/3131 - DLHK/2023 tentang pengelolaan sampah.

Seorang pria tengah membakar sampah di RW 016 Kampung Rawa Barat, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.

Ampun dah aah, Masih Ada Aja Warga Pondok Pucung Tangsel Yang Bakar Sampah

detakbanten.com, TANGSEL-Pembakaran sampah ditengah lingkungan penduduk, masih saja dilakukan oleh warga. Padahal, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan hidup.

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.

Pemkot Tangsel Bakal Jatuhkan Denda Rp 50 Juta ke Pembakar Sampah Ilegal

detakbanten.com, TANGSEL- Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi tegas kepada para pembakar sampah ilegal. Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat berupa kurungan badan.

Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tok! Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Bui-Denda Rp 300 Juta

Detakbanten.com, JAKARTA – Masih ingat Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonisnya atas kasus pornografi. Vonisnya diputus Kamis, 17 November 2022 lalu. Ia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

Dukcapil Tegaskan Tidak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan

Dukcapil Tegaskan Tidak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan

detakbanten.com, JAKARTA - Sebagian masyarakat mungkin khawatir jika tidak segera mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian, bakal kena denda saat mengurus ke Dukcapil. Namun, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada denda-denda itu.

ilustrasi. (Reuters)

Korsel Jatuhkan Denda untuk Google dan Meta

Detakbanten.com TEKNOLOGI -- Perusahaan raksasa teknologi, Google dan Meta mendapat hukuman sanksi dari Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC). Sanksi itu diberikan lantaran kedua perusahaan itu dianggap melanggar data privasi pengguna.

ilustrasi. (net)

Berisik Pada Malam Hari Bisa Didenda Rp10 Juta dalam RKUHP

detakbanten.com JAKARTA -- Beberapa peraturan baru pada Rancangan KUHP (RKUHP) saat ini menjadi sorotan oleh publik. Pada draft final RKUHP juga telah mengatur soal prank dan berisik pada waktu malam hari sehingga mengganggu tetangganya, dua perbuatan tersebut dapat dilaporkan ke polisi sebagaimana tercantum dalam Bab gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

Tidak Punya SIM Didenda Rp1 Juta

Tidak Punya SIM Didenda Rp1 Juta

detakserang.com- LEBAK, Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Jumat (28/3) tepat pukul 09.30, menggelar sidang lalu lintas terkait pasal 281.

 

 

Go to top