Duh, Dito Mahendra Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim

Pengusaha Dito Mahendra saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu. Pengusaha Dito Mahendra saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, gagal memeriksa pengusaha Dito Mahendra. Ditto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Dit Tipidum Bareskrim Polri.

Sesuai jadwal, seharusnya, Dito menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan senjata api ilegal, Jumat, 28 April 2023, kemarin.

"Tidak hadir," kata Dit Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan tertulis diterima Detakbanten.com, Sabtu (29/4/2023).

Sebelumnya, Dito juga tak pernah menghadiri panggilan Bareskrim saat masih berstatus saksi terkait perkara itu. Bareskrim Polri telah menetapkan Dito sebagai tersangka kasus senpi (senjata api) illegal.

Penetapan berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 lalu. Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun, pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Sementara, di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan, sembilan dari 15 senpi yang ditemukan di rumah Dito, diduga tak berizin atau ilegal.

Ke sembilan senpi yang diduga tak berizin itu, Antara lain satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries