Geruduk Kejagung , LSM BIAK Minta Kasus Walikota Serang Ditangani Serius

Geruduk Kejagung , LSM BIAK Minta Kasus Walikota Serang Ditangani Serius

detakbanten.com JAKARTA -- Geruduk Kejaksaan Agung RI , LSM Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) minta agat Kejaksaan Agung minta agar Kejagung Serius Tangani kasus korupsi, aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kamis (27/2/2020) pagi ini diikuti ratusan anggota LSM BIAK.

Sebab, BIAK menilai penanganan perkara korupsi aset negara senilai Rp2,3 miliar yang diduga kuat melibatkan Walikota Serang H. Syafrudin, sengaja "dipetieskan" atau disimpan oleh Kejaksaan Negeri Serang- Banten.

Pasalnya, hingga kini H. Syafrudin, terduga otak intelektual dalam kasus korupsi pengalihan aset negara, berupa tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/ Kecamatan Serang, Kota Serang, masih dibiarkan bebas menghirup udara segar.

Mohammad Faizal Hafiz (Lurah Serang) dan Tb. Syarif Mulia, pelaku korupsi yang turut membantu H. Syafrudin dalam penjualan aset negara tersebut, telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Serang dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Kejari Serang dinilai sudah masuk angin. Untuk itu, kami mendesak Jaksa Agung supaya mengambil alih penanganan perkara itu," ujar Koordinator Aksi Abdul Rafid kepada Kamis (27/2/2020).

Rafid mengatakan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum atau equalitiy before the law. 

"Artinya, dalam melakukan penegakan hukum Kejari Serang tidak boleh pilih kasih terhadap para pelaku korupsi," katanya.

 

 

Go to top