Hati-hati! Sri Mulyani akan Awasi Perjalanan Dinas PNS

Ilustrasi pegawai PNS. Ilustrasi pegawai PNS.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi kemudahan untuk pegawai dalam menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan reliabel. Salah satunya dengan meluncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin) pada hari Kemerdekaan RI.

“E-Perjadin memberi kepastian dan kemudahan bagi pegawai pelaksana perjalanan dinas jadi pegawai tidak direpotkan urusan administrasi saat pra dan pelaksanaan tugas. Fokus kepada capaian output dan outcome yang ditarget dalam pelaksanaan tugas itu bisa ditingkatkan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dalam keterangan resmi diterima Detakbanten.com di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Deni menambahkan pelaksana perjalanan dinas juga akan mendapat kepastian komitmen penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana. Serta pembayaran biaya perjalanan dinas rampung paling lambat dua minggu untuk perjalanan dinas yang tidak terencana. Selain itu pelaksana perjalanan dinas juga tak perlu meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas.

Menurut Deni, e-Perjadin mendukung transfer massal secara elektronik dan mengoptimalkan Kartu Kredit Pemerintah sebagai instrumen pembayaran nontunai. e-Perjadin juga menghasilkan simplifikasi pertanggungjawaban keuangan. Di mana, berkas dan bukti-bukti pengeluaran disajikan dalam bentuk elektronik dengan basis data terpusat.

“Peluncuran e-Perjadin adalah transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.

Diketahui, e-Perjadin dikembangkan dengan menggunakan basis data terpusat, multipengguna, multiunit kerja, dan multisatuan kerja. e-Perjadin berinterkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, online travel agent, maskapai, jaringan hotel, dan perbankan. “Implementasi penuh e-Perjadin akan menghasilkan dampak simplifikasi proses bisnis sampai 60%, memangkas rata-rata waktu pembayaran dari 26 hari jadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80%,.” tambahnya.

Go to top