JPU Tanggapi Nota Keberatan di Sidang Lanjutan Jhonny G. Plate Hari Ini

Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi BTS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Foto: Ceppy) Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi BTS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Foto: Ceppy)

Detakbanten.com, JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, akan menjalani sidang lanjutan di Tipikor atau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (11/7/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tanggapan nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan Johnny cs di sidang sebelumnya, Selasa 4 Juli 2023.

Ada tiga terdakwa yang menjalani sidang lanjutan hari ini. Selain Johnny, ada mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto. "Ruang sidang di Prof M. Hatta Ali pukul 10.00 WIB, dagenda tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa," tulis keterangan PN Jakpus, Selasa (11/7/2023), pagi.

Diketahui, Johnny didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp8.032.084.133.795, atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar JPU pada Kejaksaan Agung, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023, lalu.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries