Kasus Pemerasan SYL, Ini Permintaan IPW ke Polda Metro Jaya

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Detakbanten.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya didesak oleh Indonesia Police Watch (IPW) untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian SYL.

"Kami sangat mengapresiasi upaya penuntasan kasus oleh Polda Metro Jaya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dari keterangan tertulis, Jumat (20/10/2023).

Diakui Sugeng penuntasan penyidikan tindak pidana korupsi dan pemerasan ini, terlihat dari upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto serius menangani cepat kasus ini. Bahkan, kata Sugeng, pihak Polda Metro sudah mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu.

"Berdasarkan Perpres No. 102 tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang jadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh Polri dan Kejaksaan Agung," jelasnya.

Adapun, dalam Perpres Supervisi itu, kewenangan supervisi inisiatif berangkat dari KPK yang ditujukan ke Polri atau Kejaksaan Agung.

 

 

Go to top