Komentar Ketua IPW soal Dugaan Anggota DPR RI Diperalat Pengusaha Sawit

Komentar Ketua IPW soal Dugaan Anggota DPR RI Diperalat Pengusaha Sawit

Detakbanten.com, JAKARTA - Seluruh pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, diminta harus menghormati fakta putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau yang memvonis 10 bulan bui terdakwa Syarief Hidayat Cs, terkait perkara pidana No. 291/Pid.B/LHZ/2024/PN Llg tanggal 13 Agutus 2024.

Hal tersebut terkait dugaan merintangi kegiatan penambangan batubara PT. Gorby Putra Utama (PT. BPU), seperti yang dimaksud Pasal 162 UU Minerba.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, berpandangan berdasarkan putusan ini, penegakan hukum yang dilakukan sebelumnya oleh Bareskrim Polri sudah benar.

"Ini sudah sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. M. Nasir Djamil tak perlu mempolitisasi dengan lebay. Seolah-olah negara tidak melindungi investasi perusahaan perkebunan sawit PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) sambil melempar tudingan 'aparat diperalat oleh orang kuat',” kata Sugeng, dalam keterangan resmi diterima Detakbanten.com, di Jakarta (21/8/2024).

Padahal, lanjut Sugeng, perusahaan tambang batubara PT. GPU yang memiliki legalitas sah, investasinya juga perlu dilindungi.

"Jangan-jangan yang terjadi sebenarnya adalah anggota dewan diperalat pengusaha kebun sawit," sahutnya.

Adapun, Sugeng, tertawa sinis saat melihat sikap anggota Komisi III DPR RI itu bertindak tidak adil dan berpihak ke salah satu pihak yang berseteru.

Yaitu perusahaan perkebunan sawit PT. SKB, yang ditempatkan seolah-olah korban kezoliman. Sedangkan pada pihak lain, perusahaan tambang batubara PT. GPU dikonstruksikan secara tendensius sebagai kelompok mafia yang memperalat aparat.

"Padahal, masalahnya sederhana. Ada tiga orang karyawan perusahaan perkebunan sawit PT. SKB, dibantu puluhan preman membentuk barisan massa. Menghadang memakai alat berat, membuat parit gajah, dengan maksud merintangi kegiatan tambang PT. GPU, yang memiliki legalitas IUP OP, berdasarkan Nomor SK: 002/2009/DISATAMBEN/2009 yang berakhir hingga 31 Mei 2029, dengan luas 4.394,75 ha di Desa Beringin Makmur II, Kec. Rawas Ilir, Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan," jelasnya.

Padahal, sambung Teguh, saat itu HGU PT. SKB sudah dicabut Menteri ATR/Kepala BPN.

“Tindakan ketiga orang itu merupakan tindak pidana Pasal 162 UU Minerba. Hal itu terbukti dengan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Syarief Hidayat, M. Akib Firdaus dan Subandi, karyawan PT. SKB di PN Lubuklinggau,” jawabnya.

Adapun, dalam kasus ini, Sugeng meminta Bareskrim Polri menuntaskan Laporan Polisi No. LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 26 April 02024, dalam dugaan pidana pemalsuan surat dan/atau memakai surat palsu yang diduga dilakukan KMS. H.A. HA, Direktur PT. SKB, dkk dalam proses pengajuan sertifikat HGU No. 00146/MUBA di Desa Sako Suban tanggal 23 Februari 2022.

Ini sebagaimana pada Pasal 263 KUHP dan tindak pidana perkebunan, sebagaimana yang dimaksud Pasal 107 jo pasal 41 dan Pasal 42 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP.

“Sebenarnya, permintaan ini sejalan dengan tuntutan Komisi III DPR RI agar Bareskrim menuntaskan kasus PT. SKB dan PT. GPU” ujarnya.

Diketahui, modus operandi, KMS. H.A. HA, Direktur PT. SKB membuat surat permohonan HGU dengan lokasi yang berbeda. Di mana, seharusnya lokasi berada di Kab. Muratara, sebagaimana Permendagri No. 76 Tahun 2014.

Namun, KMS. H.A. HA mengajukan HGU menggunakan lokasi di Kab. Muba, dengan didukung surat rekomendasi dari Kades Sako Suban periode tahun 2019.

Keterangan yang memuat lokasi yang tak sesuai dan atau palsu dalam dokumen Berita Acara Sidang panitia B tanggal 30 Nopember 2020.

Hasil pemeriksaan lapangan panitia B dan Risalah Sidang panitia B akibat dari surat permohonan penerbitan HGU PT. SKB yang lokasinya tak sesuai.

Sehingga lokasi yang seharusnya digunakan PT. GPU sebagaimana IUP Nomor SK: 002/2009/DISATAMBEN/2009 tanggal 1 Juni 2009 menjadi tumpeng tindih dengan PT. SKB dengan terbitnya HGU Nomor: 00146/MUBA di Desa Sako Suban atas nama PT. SKB tanggal 23 Februari 2022.

“Kendati HGU PT. SKB telah dicabut, sebagaimana surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor:1/Pbt/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat HGU No. 00146/MUBA, PT. SKB yang berkedudukan di Palembang itu tetap melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin. Saya minta agar pemberkasan dipercepat. Agar tidak ada rumor liar lagi soal 'memperalat aparat'. Adanya putusan PTUN yang memenangkan PT. SKB tak bisa meniadakan perbuatan pidana yang disidik oleh Bareskrim Polri," paparnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries