Sikap PDIP Protes Panja RUU Pilkada yang Lawan Putusan MK

Sikap PDIP Protes Panja RUU Pilkada yang Lawan Putusan MK

Detakbanten.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin, mengungkap janggal kesepakatan Panja Revisi UU Pilkada soal syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat DPRD.

Di mana, minimal harus punya perolehan kursi 20% atau 25% perolehan suara pada pileg di daerah. Hasanuddin menyebut, kesepakatan itu tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mau dipelajari. Ada seolah-olah sesuai keputusan MK tapi ternyata setelah dipelajari tak sesuai," ujar Anggota Komisi I DPR RI ini, usai rapat Panja di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Pihaknya menilai janggal. Sebab, pimpinan rapat langsung ambil kesepakatan tanpa minta pandangan fraksi terlebih dahulu.

Lanjut Hasanuddin, Fraksi PDIP akan membahas soal ini. Sebab, klausul pada draft yang diterima ini sesuai putusan MK.

"Tadi yang ditayangkan itu sudah sesuai putusan MK. Setelah di print, ternyata nggak begitu," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Panja RUU Pilkada abai akan putusan MK saat mengadili permohonan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora soal syarat pencalonan Pilkada 2024.

Sebab, Panja RUU Pilkada tetap mengatur syarat bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD untuk bisa usung paslon di Pilkada harus memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Adapun, sesuai ketentuan pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR RI, ada dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi parpol atau gabungan parpol yang punya kursi di DPRD. Atau bagi parpol atau gabungan parpol yang tak memiliki kursi di DPRD.

 

 

Go to top