KPK: Bukti Kuat Kuncoro Wibowo Terlibat Korupsi Bansos Beras Sudah Ditangan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mengantongi bukti kuat soal keterlibatan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M. Kuncoro Wibowo, pada kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras.

Diakui Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kuncoro berdalih bahwa seluruh pengiriman bansos beras telah diterima 100 persen oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.

"Silakan saja (membantah), itu hak tersangka. Kami berharap dia juga akan menyampaikan di hadapan majelis hakim. Perlu kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti kuat atas dugaan korupsi itu. Akan kami sampaikan langsung terbuka di hadapan majelis hakim apa saja alat bukti yang telah kami miliki saat ini," ujar Ali, kepada Detakbanten.com, Rabu (30/8/2023).

Diketahui, KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial. Keenamnya, yakni mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Logistics, sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M. Kuncoro Wibowo; Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren.

Lalu, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan; Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan GM PT PTP, Richard Cahyanto. Keenamnya diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 miliar. “Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Ro18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut,” jelasnya.

Sementara, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lain, yaitu Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries