KPK Dalami Upeti Wajib Pajak Bermasalah ke Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Rafael Alun Trisambodo usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, diduga menerima fee dari konsultasi para wajib pajak bermasalah. Kini, dugaan itu tengah didalami KPK.

KPK menelusuri pemberian fee itu. Salah satunya lewat saksi wiraswasta, Baswara Nugroho Sunartio. "Baswara Nugroho Sunartio, saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan tersangka RAT yang turut mendapat fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakart, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan di DJP. Ia diduga menerima gratifikasi 90 ribu Dollar AS, atau setara Rp1,34 miliar. Ia menerima uang Rp1,34 miliar itu selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan.

Adapun, gratifikasi itu diduga terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Ia diduga menerima gratifikasi lewat perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya, yaitu PT Artha Mega Ekadhana. Ia jug disebut aktif menawarkan perusahaannya ke wajib pajak yang punya masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun.

 

 

Go to top