KPK: Kabasarnas Henri Alfiandi Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas di rentang 2021-2023.

"Dari informasi dan data Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapat nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023), malam, kepada Detakbanten.com.

Selain menetapkan Kepala Basarnas tersangka, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi Kabasarnas Lektol Adm Afri Budi Cahyanto. Ada pula tersangka lain, yaitu Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kasus ini berawal pada 2021. Kala itu, Basarnas menggelar beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang bisa diakses oleh umum.

Lalu, tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan. Antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan senilai kontrak Rp9,9 miliar. Lalu, pengadaan Public Safety Diving Equipment senilai kontrak Rp17, 4 miliar. Serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) senilai kontrak Rp89,9 miliar.

Lalu, MG, MR dan RA pendekatan secara personal. Ia menemui langsung HA, Kepala Basarnas, dan ABC, Koorsmin Kepala Basarnas, merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA, agar bisa memenangkan tiga proyek itu.

Diduga, pada pertemuan itu terjadi deal pemberian sejumlah uang fee 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee diduga ditentukan langsung oleh HA.

Pada pertemuan, dicapai kesepakatan jika HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan
peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Lalu, perusahaan RA ditunjuk jadi pemenang tender proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).

Penyerahan uang diberi kode "Dako" (Dana Komando) untuk HA lewat ABC. Kemudian, MG memerintahkan MR menyiapkan dan menyerahkan uang Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank di Mabes TNI Cilangkap.

Sementara, RA menyerahkan uang Rp4,1 miliar lewat aplikasi pengiriman setoran bank.

Tim KPK yang menerima informasi ada penyerahan uang dalam bentuk tunai dari MR ke ABC di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap, lalu bergerak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak itu.

Dalam OTT itu, diamankan goodie bag disimpan di bagasi mobil ABC berisi uang Rp999,7 Juta. Para pihak itu lalu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif hingga penetapan lima tersangka.

 

 

Go to top