Masa Tahanan Walkot Bandung Yana Mulyana Kembali Diperpanjang

Yana Mulyana digiring masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Yana Mulyana digiring masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana (YM). Kali ini, ia diperpanjang masa penahanann 30 hari ke depan.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dkk, masing-masing 30 hari kedepan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan kepada Detakbanten.com, Rabu (12/7/2023).

Ali mengungkap, perpanjangan penahanan ini karena penyidik masih butuh waktu melengkapi berkas penyidikan YM. Penyidik juga masih mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan para saksi.

"Berkas perkara tersangka YM dkk masih terus dilengkapi tim penyidik. Mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP), atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City anggaran 2022-2023.

Keenam tersangka itu, yakni tiga pihak penerima suap. Mulai dari Yana Mulyana (YM); Kepala Dinas Perhubungan Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Sementara yiga pihak pemberi suap, yakni Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka adalah hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jumat, 14 April 2023.

 

 

Go to top