KPK Sebut, Andhi Pramono Tampung Duit Hasil Broker Importir di Rekening Mertua

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun, sejak 2012-2022.

Diduga, Andhi mengumpulkan uang itu melalui orang kepercayaan, yang tak lain para pengusaha ekspor impor. KPK menyebut uang-uang hasil broker para importir itu ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Praktis, tindakan itu bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

"Andhi Pramono diduga juga menyamarkan dan mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, membeli rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, sampai polis asuransi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada Detakbanten.com, Rabu (12/7/2023).

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus, yaitu terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini seperti telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tak hanya itu. Ia juga disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari broker atau perantara para importir.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries