KPK Panggil Pegawai BPK soal Suap Proyek Jalur KA

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut kasus dugaan suap proyek pengerjaan dan pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Kasus ini diusut lewat Aparatur Sipil Negara pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Medi Yanto Sipahutar.

Medi dipanggil guna diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Dion Renato Sugiarto. "Pemeriksaan di Kantor KPK Jakarta Selatan, atas nama Medi Yanto Sipahutar ASN pada BPK RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun 2018-2022.

Dari 10 tersangka itu, enamnya pihak penerima suap. Keenam tersangka penerima suap, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Lalu, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Lalu, empat tersangka lain ialah pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Adapun, dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga menerima suap Rp14,5 miliar soal empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang jadi bancakan itu, yakni proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Go to top