Pelanggaran Berat Disiplin, Rafael Alun Dipecat dari ASN Pajak!

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo saat memenuhi panggilan pemerintah di Gedung KPK, Jakarta. Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo saat memenuhi panggilan pemerintah di Gedung KPK, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo direkomendasikan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dipecat. Sebab, eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin.

Temuan ini berdasarkan hasil investigasi harta kekayaan milik ayah Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina, beberapa waktu lalu.

"Rekomendasi dari Itjen, yang bersangkutan (Rafael Alun) dipecat," ucap Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Tapi, Awan tak menjelaskan detil atas pelanggaran berat tersebut. Ia hanya memastikan hal itu akan disampaikan langsung secara jelas pada jumpa pers Rabu (8/3/2023) esok.

Diketahui, sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, menuturkan pihaknya sudah memblokir puluhan rekening terkait Rafael.

"Benar, lebih dari 40 rekening (diblokir)," kata Ivan, Selasa (7/3/2023).

Kata Ivan, rekening itu bukan hanya atas nama Rafael, namun ada pula atas nama kekuarga dan badan hukum terkait. Adapun, katanya, nilai mutasi rekening di periode 2019-2023 sekitar Rp500 miliar.

Alasan pemblokiran terhadap rekening itu dalam rangka analisis. Serta untuk mencegah jika nanti ada penarikan uang dalam jumlah besar dari rekening-rekening itu.

 

 

Go to top