Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana ITE

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena. Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena.

Detakbanten.com, Tulang Bawang - Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menggelar jumpa pers di Mapolres Tuba, Rabu (16/11/2022) mengungkap kasus kejahatan ITE. Kasus ini terkait link situs BRI Mobile Palsu. Adapun, tersangka dewasa 11 orang dan di bawah umur 2 orang.

Kepada awak media, diakui AKBP Hujra, waktu kejadian perkara terjadi pada Rabu, 9 November 2022 di lokasi kejadian perkara di Jalan Kenanga Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang Lampung.

"Korban ada 17 orang," ujar Kapolres Tuba.

Modus operandi para tersangka, kata Hujra, para tersangka mengirim link web ke korban. Berisi perubahan tarif transfer. Jika korban tak menyetujui lalu dikirim link web usai korban menekan link web yang dikirim para tersangka. Lalu, di klik, muncul halaman log in akun BRI Mobile yang palsu.

Kemudian, korban memasukkan user name dan password. Secara otomatis, user dan password milik korban akan tercopy di email para tersangka.

"Para tersangka menjalankan aksi kurang lebih 4 bulan. Hasil dari kejahatan oleh tersangka kurang lebih Rp 200 juta. Hasil kejahatan digunakan tersangka untuk judi online dan membeli emas," kata Hujra.

Kronologi penangkapan, pada Rabu, 9 November 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang dengan Polsek Rawa Jitu Selatan, mendapat informasi ada sekelompok orang sedang melakukan aktivitas penipuan lewat handphone. Kemudian penangkapan dan penggeledahan di rumah itu dan didapati sejumlah handphone berbagai merk serta sim card berbagai provider. Selanjutnya mereka diamankan ke Polres Tulang Bawang. Pada Jumat, 11 November 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Jauhari Udin (spesialis pembuat link web BRI Mobile) palsu di Penawarjo Kecamatan Penawar Utama Kabupaten Tulang Bawang Lampung. Saat itu tersangka melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang.

"Barang bukti yang disita, yaitu handphone 21 unit, sim card 57 buah, kotak handphone 1 buah, tas 1 buah, uang tunai Rp. 60.850.000, dan emas 80 gram," ucap Hujra.

Pasal yang disangkakan tersangka Iliasa dkk, yaitu kejahatan ITE sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 46 Ayat 1,2,3 Jo Pasal 30 Ayat 1,2,3 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, untuk tersangka Jauhari Udin disangkakan kejahatan ITE sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 50 Ayat 1 dan 2.

 

 

Go to top