Protes Penetapan Tersangka Kabasarnas, TNI: Tak Koordinasi Dulu

Jumpa pers penangkapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol administrasi Afri Budi Cahyanto oleh KPK di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/7/2023). Jumpa pers penangkapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol administrasi Afri Budi Cahyanto oleh KPK di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/7/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) keberatan atas penetapan tersangka dua perwiranya, yaitu Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto oleh KPK.

Danpuspom TNI Marsda R. Agung Handoko menyatakan, penegakkan hukum tetap harus ditegakkan. "Tapi pelanggaran hukum jangan sampai dilakukan oleh penegak hukum," kata Agung, dalam jumpa pers di Pusat Penerangan TNI, Jumat (28/7/2023).

Agung menuturkan, pihaknya baru tahui adanya OTT oleh KPK melalui media. Agung mengakui pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK itu tanpa koordinasi dengan jajarannya. "Tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Kami punya ketentuan sendiri," tukas Agung.

Agung mengatakan, pihaknya belum melakukan penindakan proses hukum atas dua tersangka. Namun, ia menegaskan TNI juga bagian dari subjek hukum yang harus patuh pada aturan yang berlaku. "Itu tidak bisa ditawar. Bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment," terangnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelimanya adalah Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi (HA).

Berikutnya, Koorsmin Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto; Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

 

 

Go to top