Rafael Alun Belum Ditahan Pasca Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Detakbanten.com, JAKARTA - Eks pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus dugaan gratifikasi, Kamis (30/3/2023) lalu. Namun, KPK belum menahan Rafael.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memberi alasan yang menyebabkan tak menahan Rafael.
"Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan, kan? Ini soal waktu saja," ujar Ali Fikri, kepada Detakbanten.com, Sabtu (1/4/2023).
Ia menuturkan, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan bukti permulaan cukup. "Ada dugaan pidana korupsinya sudah kami temukan. Terkait dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.
Adapun, Ali masih enggan menyebut penetapan Rafael menjadi tersangka. Ia hanya memastikan, dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak itu naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.
Sebelumnya, Rafael sendiri sudah sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal harta kekayaannya. Ia diklarifikasi KPK karena punya harta kekayaan yang tak sesuai jabatannya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
PPATK juga menemukan indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur atau mengelola uang Rafael.
Lalu, temuan PPATK dan KPK itu dicari unsur pidananya. KPK meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael ke tingkat penyelidikan. KPK menyelidiki dan mencari unsur pidana suap dan gratifikasi Rafael. Saat ini, KPK telah menemukan unsur pidananya.