Segini Nilai Ganti Rugi Gusuran Warga Pulau Rempang

Ilustrasi Pulau Rempang. Ilustrasi Pulau Rempang.

Detakbanten.com, JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sedang membahas penyelesaian konflik penggusuran di Pulau Rempang, Kota Batam. Sekretaris Jendral Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyebut, nantinya, warga Pulau Rempang bakal direlokasi ke luar lokasi pembangunan.

Tapi, sambil menunggu proses relokasi, warga terdampak penggusuran akan diberi uang tunggu oleh Pemerintah. "Salah satunya diberikan tanah 500 m2. Dikasih uang tunggu per orang berapa juta, ada. Solusi sudah ada," ujar Suyus, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
 
Selain itu masyarakat yang terdampak penggusuran bukan hanya dapat bangunan baru hasil relokasi. Tapi, juga diberi uang ganti rugi atas tanah mereka di Pulau Rempang. 
 
Suyus menambahkan, saat ini BP Batam juga menilai dampak kerugian materil bagi masyarakat Rempang yang rumahnya akan dibangun oleh investor. Penilaian itu menyangkut harga lahan dan bangunan. "Nanti akan kita appraisal (penilaian) sebanding atau lebih rendah atau lebih tinggi (harganya)," sambungnya.
 
Saat ini Kementerian ATR/BPN menyiapkan lahan 500 hektare di Pulau Galang, Kepulauan Riau sebagai tempat relokasi warga Pulau Rempang. Lalu, masyarakat yang dipindah ke sana bukan hanya diberi tempat tinggal baru, tapi tanah yang sudah bersertifikat 500 m2 per KK.
Go to top