Segini Penurunan Aduan Pinjol Ilegal per Juni 2023 dari OJK

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Detakbanten.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal menurun. Ini didorong oleh penguatan koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 kementerian dan lembaga.

“Jumlah pengaduan bulanan soal investasi dan pinjaman online ilegal berada dalam tren menurun,” ujar anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi dalam jumpa pers daring, Rabu (5/7/2023).

Ia mengungkap, ada 1.222 pengaduan pada Januari 2023. Jumlahnya terus turun dengan 275 pengaduan per Juni 2023. Penurunan terbesar untuk pengaduan atas pinjol ilegal.

"Guna menangani isu pelindungan konsumen sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, OJK juga mendorong program literasi dan inklusi keuangan secara masif secara tatap muka (offline) atau daring melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial," jelas Dewi.

Selanjutnya, sejak awal Januari hingga 30 Juni 2023, OJK menerima 144.151 permintaan layanan. Termasuk 10.071 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 933 sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK). Dari pengaduan itu, sebanyak 4.663 dari pengaduan sektor perbankan, 2.402 pengaduan industri financial technology, 1.957 pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 869 pengaduan industri asuransi. Sisanya, layanan sektor pasar modal.

Terkait pengaduan yang masuk ke Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan. Baik yang berindikasi sengketa atau yang tergolong indikasi pelanggaran.

Adapun, terdapat 7.962 pengaduan yang terselesaikan penanganannya lewat proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK. Lalu, sebanyak 2.109 pengaduan dalam proses penyelesaian.

 

 

Go to top