Sesuai Intruksi Presiden, Menaker akan Segera Revisi Aturan JHT

Sesuai Intruksi Presiden, Menaker akan Segera Revisi Aturan JHT

Detakbanten.com JAKARTA - - Akhirnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan segera merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah merespon terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.

Presiden Jokowi lantas memerintahkan agar proses pencairan JHT yang diatur Permenaker itu dapat dipermudah.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta seperti termuat dalam video di kanal Sekretariat Negara pada Senin (21/2) dikutip dari ANTARA.

Menanggapi instruksi dari Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan akan segera merevisi aturan pelaksanaan JHT.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujar Ida, Senin (21/2/2022).

Ida juga menyebutkan usai Permenaker tersebut disosialisasikan kepada seluruh buruh atau pekerja pemerintah memahami keberatan yang muncul, oleh karena itu presiden memerintahkan untuk menyederhanakan aturan terkait JHT agar keberadaannya dapat sangat bermanfaat bagi pekerja atau buruh khususnyabbagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujarnya.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," sambungnya. (Aip)

 

 

Go to top