Bharada Eliezer Bebas, Ikut Program Cuti Bersyarat
Detakbanten.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E., telah menghirup udara bebas. Eks ajudan Ferdy Sambo itu sudah bebas dari penjara. Ia menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak Jumat, 4 Agustus 2023, lalu. "Per 4 Agustus 2023, Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).
Bharada Richard Eliezer Bebas Murni 31 Januari 2024!
Detakbanten.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal bebas dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri pada Januari tahun depan.
(Richard Eliezer) Bebas murni 31 Januari 2024,” ujar Humas Ditjen PAS Rika Aprianti, dalam keterangan, Kamis (8/6/2023).
Hasil Sidang Etik Polri: Bharada E Tak Dipecat!
Detakbanten.com, JAKARTA - Instansi Polri tidak memecat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ini tertuang pada hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023) yang berlangsung 7 jam sejak kedatangan Bharada E pukul 10.30 WIB.
Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Indonesia Raya Menggema di Ruang Sidang
Detakbanten.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E., terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Senada dengan Bharada E, Brigjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi
Detakbanten.com, JAKARTA - Henry Yosodiningrat, Kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan soal obstruction of justice, tak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (19/10/2022).
Sesal Bharada E di Persidangan: Saya Hanya Anggota yang Tak Mampu Tolak Perintah Seorang Jenderal
Detakbanten.com, JAKARTA – Penyesalan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, muncul di persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E Mengangguk Jalani Sidang Dakwaan, Makna Apa?
Detakbanten.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) pagi.