Hasil Sidang Etik Polri: Bharada E Tak Dipecat!

Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir J., Rabu (22/2/2023). Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir J., Rabu (22/2/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Instansi Polri tidak memecat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ini tertuang pada hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023) yang berlangsung 7 jam sejak kedatangan Bharada E pukul 10.30 WIB.

"Terduga pelanggar masih bisa dipertahankan di instasi Polri," ucap Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pada jumpa pers, Rabu (22/2/2023) petang.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi satu tahun," tambahnya.

Usai pembacaan putusan, Bharada E menerima. Ia tak ajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maaf di hadapan komisi sidang etik.

Dalam sidang ini, delapan saksi dihadirkan. Antara lain Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.

Namun, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA, tak hadir pada Sidang KKEP itu. Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang. Begitu pula Kombes MBP dan Iptu JA, juga tak hadir karena sakit.

Diketahui, Eliezer divonis 1,5 tahun penjara pada perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sejak kasus pidana pembunuhan eks ajudan Ferdy Sambo, pelanggaran etik Richard di Korps Bhayangkara belum diputuskan hingga kasus itu inkrah.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan menggelar KKEP untuk Richard. Tak hanya Richard, Sigit juga memastikan akan menggelar Sidang KKEP bagi Bripka Ricky Rizal dan Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Pasti (disidang etik). Tak mungkin namanya sidang etik dihilangkan. Tinggal waktu pelaksanaan," ujar Sigit, di Jakarta Selasa (21/2/2023).

Go to top