Senada dengan Bharada E, Brigjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi

Brigjen Hendra Kurniawan, saat memasuki ruang persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Brigjen Hendra Kurniawan, saat memasuki ruang persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Detakbanten.com, JAKARTA - Henry Yosodiningrat, Kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan soal obstruction of justice, tak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (19/10/2022).

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel menilai, pasca pembacaan dakwaan, hakim ketua bertanya ke Hendra Kurniawan soal surat dakwaan yang dibaca JPU.

"Saudara terdakwa apakah sudah mendengar dakwaan JPU. Apakah saudara mengerti dakwaan penuntut umum itu," tanya Hakim Ketua.

"Saya mengerti yang mulia," jawab Hendra. "Benar dakwaannya?" tanya Ahmad, hakim ketua.

"Apakah saudara akan mengajukan eksepsi?" tanya hakim, kembali. "Kami serahkan semua ke tim kuasa hukum," ucap Hendra Kurniawan.

Henry Yosodiningrat lalu menyebut usai mendengar dan menyimak bahwa dakwaan terhadap JPU telah memenuhi syarat formil dan syarat materil dalam Pasal 143 KUHAP. "Kami tidak memberikan tanggapan ataupun tidak mengajukan eksepsi. Kami mengapresiasi JPU yang sudah membacakan dakwaan secara lengkap. Kami mencoba untuk mengambil intisari dari dakwaan JPU. Kalau ada yang salah dari intisari, kalau salah bisa disampaikan," kata Henry.

Namun, saat pembacaan instisari itu, Ketua Majelis Hakim meminta itu cukup sampaikan di pokok materi di persidangan berikut. "Persidangan akan dilaksanakan kembali pada Kamis, 27 Oktober 2022 di jam yang sama,"tutup Ahmad Suhel, sambil ketuk palu, tanda sidang berakhir.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries