DPR: Pembangunan IKN Jangan Gusur Tanah Masyarakat Adat

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI memandang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tak boleh menggusur tanah ulayat dan masyarakat adat di Kalimantan. Anggota Komisi II Guspardi Gaus menegaskan prinsip-prinsip kepemilikan tanah dijamin oleh UU Nomor 5 Tahun 1960.

 

 

Go to top