DPR: Pembangunan IKN Jangan Gusur Tanah Masyarakat Adat

Rancangan Ibu Kota Negara Nusantara. Rancangan Ibu Kota Negara Nusantara.

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI memandang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tak boleh menggusur tanah ulayat dan masyarakat adat di Kalimantan. Anggota Komisi II Guspardi Gaus menegaskan prinsip-prinsip kepemilikan tanah dijamin oleh UU Nomor 5 Tahun 1960.

"Ada jaminan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat," ujar Guspardi Gaus, usai rapat Komisi II DPR RI dengan para akademisi tentang revisi UU IKN, di DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Guspardi menyatakan UU Nomor 5 Tahun 1960 bisa menjadi stimulus untuk mengakui tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat. "Kenapa ini tidak dijadikan aset? Jangan pembangunan membuat mereka tergusur, lalu miskin," tambahnya.

Pembentukan negara, katanya, bertujuan untuk mensejahterakan seluruh rakyat. Sebelum negara, masyarakat sudah ada terlebih dahulu. Sehingga harus ada sinergi antara UU Nomor 5 Tahun 1960 dan UU Nomor 32 Tahun 2022 untuk menjamin eksistensi tanah ulayat di Kalimantan. "Ini bagian kami sempurnakan eksistensi tanah ulayat dan masyarakat hukum adat," katanya.

Sebelumnya, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang mengatakan, ada potensi penggusuran terhadap 20 ribu warga adat dan lokal akibat pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Warga adat yang dimaksud itu telah tinggal di kawasan hutan sebelum rencana Ibu Kota Negara. Rupang menerangkan, saat ini 40 persen dari total wilayah IKN sudah ditempati oleh warga. Data itu sudah dibenarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

 

 

Go to top