Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023: Setop PHK-Pendapatan Tetap Aman

Ilustrasi suasana seleksi tenaga kontrak atau honorer lingkup pemkot. Ilustrasi suasana seleksi tenaga kontrak atau honorer lingkup pemkot.

Detakbanten.com, JAKARTA - Di berbagai lembaga kementerian, jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta orang. Jumlah itu mengalami pembengkakan. Terlebih, kabarnya, tenaga honorer bakal ditiadakan per 28 November 2023. Diketahui, aturan itu tertuang pada UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.

“Dari awal, perkiraan jumlah tenaga non-ASN sekitar 400.000. Ternyata, saat di data ada 2,3 juta. mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Sekarang kita bahas bersama DPR, kaji opsinya di RUU ASN. Lalu nanti ada aturan turunannya di PP,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, dalam keterangan resmi, Sabtu (8/7/2023).

Alex menambahkan pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tak boleh ada pemberhentian. “Bayangkan, 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Makanya, 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tambahnya.

Sehingga, beragam opsi dirumuskan. Skema-skema dibahas. “Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK,” imbuhnya. Ia menambahkan, pedoman kedua, yakni skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

Terkait pedoman ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah. “Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun, kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini jadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema nanti diambil kita sesuaikan anggaran pemerintah,” bebernya.

 

 

Go to top