Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Periksa 19 Saksi

Panji Gumilang usai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023), lalu. Panji Gumilang usai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023), lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Polri telah memeriksa 19 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan terhadap 19 orang saksi telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum.

Diakui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, dari 19 saksi, kata Ramadhan, dua di antaranya saksi pelapor. Diketahui, Polri telah menerima dua laporan polisi atas dugaan penistaan agama Islam oleh Panji. "Dua pelapor. Laporan polisi 23 Juni dan 27 Juni. Dua-duanya laporan terkait penistaan atau penodaan agama oleh PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan, di Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, terakhir memeriksa Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023, lalu. Usai periksa Panji, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana lain dalam perkara itu, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sesuai diatur di UU ITE.

Panji dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 Juni 2023.

Lalu,, NII Crisis Center juga melaporkan Panji soal kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri menerima laporan dari NII Crisis Center dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan dengan Pasal 156 A Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

 

 

Go to top