Tok! Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi, Sudah Mundur dari PPP-DPR

Arsul Sani disumpah sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis 918/1/2024). Arsul Sani disumpah sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis 918/1/2024).

Detakbanten.com, JAKARTA - Arsul Sani mengucap sumpah sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis 918/1/2024). Ia sekaligus mengundurkan diri dari jabatan anggota DPR dan MPR usai terpilih sebagai Hakim MK.

"Sesuai UU MK dan UU MD3, menurut UU MK, seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka itu, saya mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI di minggu pertama Desember lalu," ucap Arsul, usai sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Ia juga mengatakan sudah undur diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Seorang hakim MK juga tidak boleh jadi anggota partai politik apalagi pengurus," tambahnya.

Tak hanya itu, Arsul juga menanggalkan profesinya sebagai advokat. Dia mengundurkan diri dari Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN Peradi. "Saya juga pernah di sebuah partnership kantor hukum, walau nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, jadi semuanya hari ini clear," jelasnya.

Presiden Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah Arsul sebagai Hakim Konstitusi hari ini. Arsul menggantikan posisi Wahiduddin Adams sebagai Hakim Konstitusi yang telah memasuki usia pensiun.

Pengangkatan Arsul sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries